Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Ceramah Bahar bin Smith, Polisi Libatkan 21 Ahli
Berita utama | 31 Desember 2021, 14:45 WIBSebagai informasi, Penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.
Sebelumnya, Polri mengaku menerima dua laporan polisi terkait ujaran kebencian oleh Bahar bin Smith, yakni di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Senin 3 Januari 2022 dalam Kasus Ujaran Kebencian
Laporan tersebut, kata Ramadhan, berdasarkan dari ceramah yang dilakukan Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.
Ceramah tersebut diduga mengandung unsur ujaran kebenciaan dan disebarkan ke platform media sosial.
“Berawal dari ceramah yang disampaikan oleh BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana setelah ceramah di-"upload" di salah satu akun YouTube kemudian disebarkan di media sosial,” kata Ramadhan.
Dalam perkara yang dilaporkan, Bahar bin Smith diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV