Kompas TV nasional hukum

Bahar bin Smith akan Diperiksa Polisi Senin 3 Januari 2022 dalam Kasus Ujaran Kebencian

Kompas.tv - 31 Desember 2021, 13:25 WIB
bahar-bin-smith-akan-diperiksa-polisi-senin-3-januari-2022-dalam-kasus-ujaran-kebencian
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: Komps.tv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith atas kasus dugaan ujaran kebencian dalam ceramah Bahar bin Smith di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Ramadhan dilansir dari Antara, Jumat (31/12/2021).

Surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi tersebut dilayangkan tanggal 30 Desember 2021.

Ramadhan menyebut surat panggilan sudah diterima Bahar bin Smith dan akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar," kata Ramadhan.

Baca Juga: Kasusnya Naik ke Penyidikan, Bahar bin Smith akan Diperiksa Sebagai Saksi 3 Januari 2022

Ramdhan juga menyebut, pihaknya memeriksa 34 saksi yang terdiri atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

"Jadi seluruhnya ada 34 saksi, jadi saksi yang dilakukan pemeriksaan 13 orang dan 21 saksi ahli," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri atas: pelapor, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, kemudian tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu.

Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Ramadhan mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat telah menaikkan status perkara ujaran kebencian dalam video ceramah Bahar bin Smith ke tahap penyidikan pada tanggal 29 Desember 2021.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Bahar bin Smith Siap Penuhi Panggilan

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menegaskan kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian pada 3 Januari mendatang.

“Insyaallah beliau dipanggil 3 Januari. Jadi tahun baru masehi langsung ada panggilan. Insyaallah kalau tidak ada halangan kita penuhi panggilan itu untuk pemeriksaan beliau,” terangnya, Kamis (30/12/2021).




Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x