> >

Menaker Desak DPR Sahkan RUU PKS, Cak Imin: Awal Januari 2022 Insya Allah Ketok Palu

Hukum | 30 Desember 2021, 19:01 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). (Sumber: Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 

Seperti diketahui, RUU PKS ini telah dibahas selama hampir empat tahun untuk menjadi Undang-Undang.

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12/2021).

"Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," lanjutnya.

Permintaan tersebut disampaikan Ida saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia", Rabu (29/12/2021).

Ida mengatakan pengesahan RUU PKS ini sangat dinantikan oleh para pekerja/buruh untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja. 

Mengingat, RUU PKS, kata Ida, jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh.

Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja,.

Baca Juga: RUU TPKS dan Pekerja Rumah Tangga Tak Kunjung Disahkan, Akademisi: Bagaimana Bicara Demokrasi?

Selain itu, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik, serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU