> >

Siap-siap, PNS maupun PNS Kontrak Diwajibkan Ikut Latihan Militer Komponen Cadangan Selama 3 Bulan

Politik | 29 Desember 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi PNS. Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara yang merupakan tenaga pendidik di diklat PNS (3/12/2021). (Sumber: menpan.go.id)

"Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah."

Baca Juga: Hormat Deddy Corbuzier pada Menhan Prabowo, Jadi Duta Komponen Cadangan?

Adanya SE ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB berharap kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk menjadi anggota komponen cadangan.

Namun, untuk menjadi anggota komponen cadangan dan bisa mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, ASN terlebih dahulu harus lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi

Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Baca Juga: Mantap! Aksi Komponen Cadangan Tarik Mobil Hanya dengan Sebuah Lampu Neon!

Selama kurun waktu tersebut, ASN yang ikut pelatihan akan dapat uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kemudian, ASN tersebut tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan.

SE ini juga menyatakan bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian.

Baca Juga: Ngeri! Aksi Komponen Cadangan Pecahkan Balok Es Hanya Dengan Satu Pukulan!

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai komponen cadangan.

Menpan RB meminta seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperhatikan dan melaksanakan SE tersebut dalam rangka pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Jokowi Bertolak ke Jabar Pimpin Upacara Penetapan Komcad di Batujajar

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU