> >

Ditanya Kok Berani Menakuti Azis Syamsuddin agar Dipinjami Uang Rp200 Juta, Ini Jawaban Stepanus

Hukum | 21 Desember 2021, 04:05 WIB
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

"Tidak eksplisit perkara DAK hanya sebut perkara Lampung Tengah agar tidak jadi tersangka.” 

"Setelah mendengar itu terdakwa lalu memberikan uang Rp200 juta?" kata jaksa.

"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020.”

Baca Juga: Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin di Sidang Azis Syamsuddin

Transfer itu diberikan dalam jumlah masing-masing sebesar Rp50 juta hingga totalnya mencapai Rp200 juta.

"Hanya untuk pinjaman tapi kenapa bisa sampai mengatakan 'Nanti kami amankan untuk tidak jadi tersangka'?" tanya jaksa Lie.

"Hanya kesepakatan dengan Maskur Husain karena awalnya hanya ingin memperdaya dan menakut-nakuti.”

"Ini bukan orang biasa loh, kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa, saya saja tidak berani ke rumah terdakwa, kok saudara berani?" ucap Jaksa Lie.

"Kan saya sudah kenal dengan terdakwa dan dalam pemikiran saya kalau bahasa saya seperti itu kemungkinan beliau akan mendengarkan. Saat itu saya dalam kondisi membutuhkan," jawab Robin.

"Kalau butuh uang di KPK kan bisa mengumpulkan uang Rp1 juta, memang tidak sehari kumpul tapi kok berani memperdaya dan menakut-nakuti Wakil Ketua DPR RI?" ujar jaksa.

"Dalam pemahaman saya terdakwa baik hati, saya mendengar dari Agus Supriyadi sudah kenal terdakwa 5 tahun, saya juga dengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan terdakwa dari anggota Polri kalau terdakwa baik hati dan suka membantu siapa pun yang datang.”

Baca Juga: Momen Hakim Semprot Azis Syamsuddin: Saudara Hadapi Saja Masalah Ini, Tak Usah Melakukan Pendekatan

"Jadi pinjamannya sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.

"Belum sampai saat ini karena saat Juli 2020 saya dan Maskur ada minta bantuan beliau untuk cek rekening klien Maskur yang terblokir di BCA jadi kalau dari situ kalau kebuka bisa dikembalikan," tambah Robin.

Robin mengaku Azis sudah pernah menagih 2 kali tapi ia selalu menjawab nanti kalau uang di BCA senilai Rp95 miliar dapat dicairkan.

Setelah mendapat pinjaman uang senilai Rp200 juta, Robin mengaku tidak melakukan apa-apa terkait perkara Lampung Tengah.

"Kami (Robin dan Maskur) tidak melakukan apa-apa, tidak ada pantauan," ungkap Robin.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Beri Suap, Majelis Hakim: Saya Ingatkan Jangan Lakukan Pendekatan ke Hakim

Stepanus Robin Pattuju saat ini berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. 

Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU