Kompas TV nasional hukum

Jaksa Hadirkan Eks Penyidik KPK Stepanus Robin di Sidang Azis Syamsuddin

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 10:01 WIB
jaksa-hadirkan-eks-penyidik-kpk-stepanus-robin-di-sidang-azis-syamsuddin
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang menjadi terdakwa suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebagai saksi dalam sidang dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Tak hanya Stepanus Robin, jaksa juga menghadirkan pengacara Maskur Husain, dan sopir pribadi Stepanus Robin bernama Sebastian D Marewa. 

"Rencana saksi-saksi adalah Stepanus Robin, Maskur Husain dan Sebastian D Marewa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).

Adapun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Suap, Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Bantah Kesaksian Saksi

Diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dan rekannya, Maskur Husain.

Pernyataan ini disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.

Menurut jaksa, suap tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Sebab, Azis bersama rekannya, kader Partai Golkar, Aliza Gunado, diduga terlibat dalam perkara itu.

“Bahwa mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Lampung Tengah T.A 2017, terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK,” sebut jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor seperti diwartakan Kompas.com, Senin (6/12/2021).

Lebih lanjut jaksa menjelaskan kronologi suap yang diberikan Azis Syamsuddin untuk menutupi kasusnya.

Kejadian itu bermula ketika Azis meminta bantuan kepada Wakil Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKP Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK.



Sumber : Kompas TV/kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x