> >

Stepanus Robin Pattuju Protes Dapat Tuntutan 12 Tahun Penjara, Tak Mau Sama seperti Juliari Batubara

Kriminal | 20 Desember 2021, 18:29 WIB
Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan terdakwa Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju memprotes tuntutan dari jaksa KPK dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Dalam pleidoinya, AKP Robin mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak adil memberikan tuntutan penjara 12 tahun untuk kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai. 

Ia pun membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di mana angka suap yang didapat lebih besar dari Robin Pattuju.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan Guru di Bolsel terhadap 5 Siswa Pria, Iming-imingi Pulsa Data

"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," kata Robin, dikutip dari Tribunnews.com.

Robin juga menyebut dirinya tidak tidak pantas menerima hukuman 12 tahun penjara karena ia tidak memiliki kewenangan menghentikan penyelidikan kasus di KPK.

"Saya hanya melakukan penipuan dengan memanfaatkan jabatan saya sebagai penyidik KPK dan saya sama sekali tidak memiliki kewenangan terkait kasus-kasus dalam perkara ini, yaitu yang melibatkan M Syahrial, M Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado, Ajay M Priatna, Usman Effendy, dan Rita Widyasari," ujar Robin.

Menurutnya, kasusnya berbeda dengan kasus korupsi oleh Juliari Batubara, yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan korupsi.

"Menteri tersebut [Juliari] adalah menteri yang jelas-jelas memiliki jabatan dan kewenangan terkait dengan pekerjaannya, dengan jabatan dan kewenangannya menerima uang suap sebesar puluhan miliar tersebut yang besarnya 16 kali lipat dari yang saya terima," ucap Robin.

Sebab itu, Robin meminta majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan padanya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU