> >

Mahfud MD Tegaskan Hanya Komnas HAM yang Menetapkan Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa | 18 Desember 2021, 06:20 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, hanya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang berhak menentukan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat. (Sumber: ist)

Sedangkan untuk peristiwa yang terjadi setelah tahun 2000, bisa diadili di pengadilan HAM.

“Selain itu ada juga jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah non hukum. Ini sedang disiapkan rancangan undang-undangnya,” tuturnya.

Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban

Sampai saat ini, kata Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi sesudah tahun 2000.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU