> >

Mahfud MD Sebut 22 Jaksa Senior akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua

Peristiwa | 17 Desember 2021, 17:46 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua. (Sumber: Tangkapan layar video)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.

Untuk itu, Kejagung telah membentuk tim yang terdiri dari 22 jaksa senior.

"Jaksa Agung sudah membentuk tim jaksa senior untuk melakukan penyidikan umum terhadap kasus pelanggaran HAM berat Paniai. Sebanyak 22 orang jaksa senior," ujar Mahfud, Jumat (17/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Pembentukan tim jaksa tersebut sesuai isi pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan HAM sedunia yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan penyidikan umum atas kasus Paniai Berdarah pada 7 Desember 2014 lalu.

Baca Juga: Hari Ini 7 Tahun Lalu, TNI Diduga Tembaki Warga Sipil di Paniai Papua, 4 Orang Tewas dan 13 Terluka

Saat ini, lanjut Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang dikoordinasikan atau direkomendasikan oleh Komnas HAM untuk segera diselesaikan.

Dari 13 kasus, sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi setelah 2000, termasuk kasus Paniai, Papua.

Penyidikan akan dimulai dari kasus-kasus yang terjadi setelah tahun 2000.

Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc.

Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU