> >

Berita Populer: Omicron Masuk Indonesia, RUU TPKS Belum Disahkan DPR, Pungli Kasus Rachel Vennya

Peristiwa | 17 Desember 2021, 05:50 WIB
ilustrasi. Temuan kasus Covid-19 varian Omicron pertama pada Kamis (16/12/2021). Kasus Omicron tersebut ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah berita yang populer sepanjang Kamis, 16 Desember 2021 di Kompas.tv

Populer pertama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melaporkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron pertama di Indonesia pada Kamis (16/12).

Kasus Omicron tersebut ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet. Temuan itu berawal dari tiga pekerja yang terdeteksi positif Covid-19.

"Ada tiga orang pekerja pembersih, tanggal 8 Desember PCR positif, tanggal 10 sampel dikirim ke Litbangkes untuk genome sequencing, tanggal 15 keluar. Dari tiga orang, satu adalah Omicron, dua bukan," kata Menkes Budi dalam konferensi pers Kamis.

Berita kedua, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, alasan pihaknya tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski sudah disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Kemudian berita populer ketiga, Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pungutan liar alias (pungli) yang dilakukan selebgram Rachel Vennya telah ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Kamis (16/12) kemarin.

1. Omicron Terdeteksi di Indonesia

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melaporkan temuan kasus Covid-19 varian Omicron pertama pada Kamis (16/12).

Kasus Omicron tersebut ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet. Temuan itu berawal dari tiga pekerja yang terdeteksi positif Covid-19.

Baca Juga: Muncul Varian Omicron di RI, Ganjar Perintahkan Perketat Pintu Masuk ke Jateng

"Ada tiga orang pekerja pembersih, tanggal 8 Desember PCR positif, tanggal 10 sampel dikirim ke Litbangkes untuk genome sequencing, tanggal 15 keluar. Dari tiga orang, satu adalah Omicron, dua bukan," kata Menkes Budi dalam konferensi pers Kamis.

Pekerja itu dikabarkan tidak mengalami gejala. Ia dan dua rekannya sudah kembali menjalani tes PCR dengan hasil negatif.

Kata Budi, ketiganya sudah dites PCR kembali. Tes PCR-nya sudah negatif. Saat ini dikarantina di Wisma Atlet.

Kendati begitu, Menkes tetap mengimbau masyarakat tetap tenang dan waspada.

Budi menjelaskan bahwa sampel dari kasus pertama Omicron ini diambil pada tanggal 8 Desember 2021 bersama dua pekerja pembersih Wisma Atlet lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dikonfirmasi bahwa satu dari tiga orang tersebut terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

“Kita lihat bahwa ada 3 pekerja pembersih Wisma Atlet yang positif PCR nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” jelas Menkes Budi,

Ketiga orang, termasuk satu orang yang terinfeksi Omicron ini dlaporkan terinfeksi Covid-19 tanpa gejala. Mereka tidak mengalami demam maupun batu-batuk.

“Ketiga orang ini tanpa gejala, jadi mereka masih sehat, tidak ada demam, tidak ada batuk-batuk.”

Cek berita lengkapnya di sini

2. DPR Belum Mengesahkan RUU TPKS

Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, alasan pihaknya tak mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), meski sudah disetujui di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Ini hanya masalah waktu karena tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari UU itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12).

Mantan Menko PMK ini menyatakan pihaknya mendukung RUU TPKS, sehingga tak benar legislatif tak ingin mempercepat pengesahan regulasi ini.

"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu UU yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, setelah pihaknya melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR, RUU TPKS akan disahkan pada awal masa sidang berikutnya.

"Kalau tadi hasil komunikasi dengan pimpinan (DPR) seperti itu (awal masa sidang). Ya pembukaan masa sidang," kata Willy saat dihubungi.

Cek berita lengkapnya di sini

Baca Juga: Melebur Dosa-Dosa, Inilah Doa Jumat yang Sering Dibaca Rasulullah

3. Kasus Dugaan Pungli Rachel Vennya

Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pungutan liar alias (Pungli) yang dilakukan selebgram Rachel Vennya telah ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.

"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan, Kamis (16/12).

Adapun tersangka yang menerima uang Rp40 juta untuk membebaskan rombongan Rachel Vennya bebas dari karantina yakni oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi.

Penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan Ovelina Pratiwi ke Kejaksaan berbarengan dengan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tiga tersangka tersebut yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacar Rachel) serta Maulida Khairunnisa selaku manajer Rachel.

"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas.Berkas yang satunya lagi itu Ovelina" ujar Zulpan, Kamis.

Cek berita lengkapnya di sini

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU