Kompas TV nasional hukum

Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan

Kompas.tv - 16 Desember 2021, 16:20 WIB
polda-metro-kasus-pungli-rachel-vennya-sudah-ditangani-berkas-pemeriksaan-telah-masuk-ke-kejaksaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pungutan liar alias (Pungli) yang dilakukan selebgram Rachel Vennya telah ditindaklanjuti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.

"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Menko Mahfud Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diusut

Adapun tersangka yang menerima uang Rp40 juta untuk membebaskan rombongan Rachel Vennya bebas dari karantina yakni oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi. 

Penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan Ovelina Pratiwi ke Kejaksaan berbarengan dengan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Tiga tersangka tersebut yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacar Rachel) serta Maulida Khairunnisa selaku manajer Rachel.

"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas.Berkas yang satunya lagi itu Ovelina" ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Bikin Malu, Kompolnas: Polda Metro Jaya Harus Usut Itu

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung kasus pungli dalam bebasnya rombongan Rachel Vennya dari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri. 

Mahfud meminta kasus pungli Rachel ke oknum ASN diusut tanpa pandang bulu.

"Jadi yang saya baca, di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke Mbak ini  Rp40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," ujar Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Rachel Vennya Tidak Ditahan, Hanya Divonis Hukuman Percobaan

Mahfud menambahkan yang terpenting dari kasus ini adalah kesadaran moral oleh setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.

"Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi Anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," ujarnya. 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x