> >

Joseph Suryadi Resmi jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Tuduhannya

Hukum | 15 Desember 2021, 14:40 WIB
Joseph Suryadi ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama usai menyebar ilustrasi yang memuat gambar dan test yang menghina nabi Muhammad SAW lewat WhatsApp, Selasa (14/12/2021). (Sumber: FB Joseph Suryadi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Joseph Suryadi (39) ramai diperbincangkan di media sosial karena dugaan penistaan agama.

Penelusuran Kompas TV, Selasa (14/12/2021), tagar #TangkapJosephSuryadi ramai di media sosial karena Joseph diduga telah menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku predator seksual anak di Jawa Barat, Herry Wiryawan.

Kini, Joseph telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus PMJ telah menetapkan tersangka yang melakukan posting tersebut atas nama Joseph Suryadi," ucap Kepala Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan, Rabu (15/12/2021).

Zulpan menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Joseph usai menerima laporan dari masyarakat terkait dengan hal tersebut.

Baca juga: Viral Video Mobil Polisi Melintas Abaikan Korban Tabrak Lari Tergeletak di Jalan

Ia menyebut konten yang disebarkan Joseph mengandung SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian serta permusuhan individu atau masyarakat.

Atas perbuatannya, Joseph dipersangkakan dengan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 156 KUHP dan atau pasal 156 a KUHP.

"Adapun ancaman hukuman adalah 6 tahun penjara," ujarnya.

Untuk diketahui, nama Joseph viral usai sebuah tangkapan layar percakapan di WhatsApp grup tersebar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU