> >

Kebijakan Karantina Setelah dari Luar Negeri, Politikus PKS: Tarifnya Mahal, Memberatkan Masyarakat

Politik | 15 Desember 2021, 10:28 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati (Sumber: Dokumen pribadi)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengkritik berulangnya kebijakan inkonsisten yang dibuat pemerintah terkait penanganan pandemi.

Kini, kebijakan karantina terkait kedatangan dari luar negeri juga berubah.

Mulai dari 3 hari, 7 hari, 10 hari bagi kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri.

Mufida menyebut inkonsistensi kebijakan ini membingungkan publik sekaligus memberatkan secara biaya bagi publik termasuk bagi APBN.

Baca Juga: Pulang Jalan-jalan dari Turki, Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela Bisa Karantina di Rumah

Menurut dia, publik mulai merasakan beratnya biaya yang mencapai puluhan juta untuk karantina 10 hari usai kedatangan dari luar negeri.

Termasuk karantina 14 hari jika dari 11 negara yang telah ditetapkan.

"Tarif paling murah dari PHRI 8 jutaan hingga bisa 25 jutaan untuk karantina mandiri ini. Tentu jumlah ini cukup memberatkan bagi masyarakat." 

"Apalagi sekarang umrah sudah dibuka setelah sekian masyarakat rindu dan menunggu. Tentu biaya untuk umrah akan membengkak dua hingga tiga kali lipat karena harus karantina ini," kata Mufida, Rabu (15/12/2021).

Politikus PKS ini mempertanyakan apakah karantina 10 dan 14 hari ini efektif dalam upaya penanganan Covid-19. 

Ia mengingatkan agar setiap kebijakan ihwal pencegahan penyebaran virus Corona ini harus berbasis sains dengan masukan para ahli kesehatan masyarakat dan epidemolog, virolog dan ahli terkait lainnya.

"Berubahnya kan cepat dari 3 hari, 7 hari, 10 hari dan 14 hari. Apa masukan dari para ahli tentang lama karantina ini? pertimbangan sains dan ahli kesehatan harus didahulukan," ujarnya.

Ia menyebut semestinya orang yang sudah divaksin lengkap tak harus menjalani karantina selama 10 hari lengkap. Sementara di beberapa negara bagi yang sudah vaksin lengkap karantina bisa kurang dari 10 hari, seperti di Qatar.

Bahkan di sejumlah negara tidak pakai karantina ketika sudah vaksin dua kali dan hasil PCR negatif.

Kebijakan karantina ini jangan sampai menimbulkan penilaian publik bahwa pemerintah sedang berbisnis tempat penginapan setelah publik mempertanyakan terkait bisnis PCR.

"Ini pertanyaan yang harus dijawab karena memang berat bagi masyarakat umum dari segi biaya. Belum lagi di negara kedatangan juga harus melakukan karantina." 

"Dari segi waktu dan biaya tentu sangat tidak efektif. Jangan sampai muncul dugaan kembali pertimbangannya ekonomi semata bukan kesehatan," katanya.

Baca Juga: Pulang Jalan-jalan dari Turki, Sekjen DPR Sebut Mulan Jameela Bisa Karantina di Rumah

Ia meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan batas waktu karantina mandiri yang berdasarkan kajian ilmiah. Sementara di dalam negeri, pemerintah juga mengubah rencana aturan pembatasan PPKM 3 secara nasional pada momen Nataru menjadi bentuk lain.

"Penjelasannya belum terlihat dari sisi sains, kebijakan berubah apa dasar sainsnya harus detil dijelaskan kepada publik. Agar tidak memberatkan masyarakat," ujar Mufida.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat wajib dan berlaku tanpa pengecualian. 

Karantina, sambung Dante, juga dilaksanakan pada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kronologi Elkan Baggott Jalani Karantina Mendadak Jelang Duel Indonesia vs Vietnam

Dante mencontohkan, aturan ini juga berlaku bagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saat ini, kata dia, Budi sedang menjalani karantina selama 10 hari sepulangnya dari China.

"Sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," ujar Dante saat agenda kick-off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU