> >

Wamenkes Tegaskan Aturan Karantina 10 Hari Berlaku untuk Semua Pihak Tanpa Pengecualian

Politik | 14 Desember 2021, 20:36 WIB
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono, Selasa (14/12/2021), menyatakan, aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional adalah wajib dan berlaku tanpa pengecualian. (Sumber: Dok. Sekretariat Kabinet RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan menegaskan, aturan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional berlaku untuk semua pihak. Termasuk anggota DPR.

Pernyataan ini dikeluarkan setelah munculnya kabar yang menduga artis yang juga anggota DPR, Mulan Jameela, serta anggota keluarganya tidak menjalani karantina sepulang dari luar negeri. 

Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional bersifat wajib dan berlaku tanpa pengecualian. 

Karantina, sambung Dante, juga dilaksanakan pada fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Adam Deni Kembali Beri Bukti Foto Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Langgar Aturan Karantina

Dante mencontohkan, aturan ini juga berlaku bagi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Saat ini, kata dia, Budi sedang menjalani karantina selama 10 hari sepulangnya dari China.

"Sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari. Jadi tanpa pengecualian," ujar Dante saat agenda kick-off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.

Dante menambahkan, ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari pertimbangan kemunculan varian baru B.1.1.529 atau Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama.

Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina di Wisma Atlet, Politikus Nasdem: Anggota DPR Setara Presiden

Untuk itu jugalah seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru bepergian dari luar negeri, wajib menjalani karantina 10 hari, tanpa pengecualian.

Setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU