> >

DPR Didesak Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga, 5 Juta Keluarga Miskin Bisa Terlindungi

Sosial | 14 Desember 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi pekerja rumah tangga. Koalisi Perempuan mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan PRT. (Sumber: KompasTV Malang / Hilda Nusantara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto Wiyogo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT).

Pengesahan RUU PRT ini terhambat penolakan dari dua fraksi terbesar di DPR, yaitu Partai PDIP dan Partai Golkar. Padahal, RUU PRT ini dapat meningkatkan keanggotaan Jamsostek dan melindungi jutaan keluarga miskin di Indonesia. 

"Hingga saat ini hanya 150.000 PRT saja yang sudah memiliki perlindungan Jamsostek, itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja," beber Rubianto, Selasa (14/12/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menunggu Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Apa yang Ditunggu Presiden Jokowi?

"Artinya, ada lima juta PRT miskin (dan keluarganya) yang akan bisa terlindungi jika RUU Perlindungan PRT disahkan oleh DPR,” lanjutnya.

Rubianto mengatakan, Kowani bersama Koalisi Perempuan yang terdiri dari Jala PRT, Institut Sarinah, Komnas Perempuan, dan Jala Storia, telah bekerja sama dengan PT Jamsostek untuk meningkatkan keanggotaan para PRT.

Akan tetapi upaya tersebut terhalang ketiadaan UU untuk mengakui keberadaan dan melindungi PRT.

Selain itu, pengesahan RUU Perlindungan PRT juga akan memberi perlindungan kepada pemberi kerja melalui mekanisme kontrak kerja yang didasarkan pada kesepakatan alias musyawarah mufakat terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Di beberapa negara misalnya Filipina, Singapura, Hong Kong, Venezuela, Afrika Selatan, keberadaan UU untuk pekerja domestik terbukti berkontribusi positif pada produktifitas dan perekonomian nasional.

“Untuk mewujudkan Ibu Bangsa yang Merdeka, kami membutuhkan pengesahan dua RUU sekaligus, yaitu RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan RUU Perlindungan PRT," pinta Rubianto

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU