> >

KPK Kritik Sistem Online Perizinan yang Gunakan Rekomendasi Kepala Daerah Sebagai Syarat

Berita utama | 14 Desember 2021, 14:14 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan sistem elektronik secara daring ternyata tidak otomatis mempercepat proses perizinan.

Pernyataan itu disampaikan Alexander Marwata berdasarkan komunikasinya dengan sejumlah rekannya yang pengusaha.

“Dalam beberapa kegiatan dialog dengan teman-teman pengusaha, rupa-rupanya perizinan yang dilaksanakan secara online atau secara elektronik itu juga tidak otomatis memperlancar proses perizinan atau mempercepat proses perizinan,” kata Alexander seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/12/2021).

Alexander menuturkan untuk perizinan dalam sistem elektronik secara daring, ada syarat-syarat atau tolok ukur yang sering tidak jelas. Satu di antaranya adalah syarat rekomendasi dari kepala daerah untuk proses perizinan.

“Itu tidak jelas apa tolok ukur paramaternya rekomendasi itu diberikan dan ini sering dikeluhkan teman-teman pengusaha karena akhirnya untuk mendapatkan rekomendasi itu dengan cara melakukan negosiasi. Ini tentu saja menjadi PR (pekerjaan rumah) kita bersama,” ujar dia.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Minta KPK-Polri Bersinergi Berantas Korupsi

Dalam konteks proses perizinan, kata Alex, KPK pun beberapa kali melakukan penindakan terkait dengan perizinan akibat syarat yang tidak jelas dan membuat pengusaha menyuap kepala daerah.

“Ini harus kita cegah dengan syarat yang jelas, dengan tolok ukur dan parameter yang jelas dan batasan waktu yang jelas, biaya yang jelas semua transparan akuntabel,” ujarnya.

“Saya kira ini menjadi hal yang paling utama dalam proses perizinan,” tambah Alex.

Menurutnya, sistem Online Single Submission (OSS) yang digalakkan pemerintah sebenarnya hanya mekanisme untuk mempercepat proses perizinan. Tetapi, kata Alex, karena terdapat sejumlah syarat yang tidak jelas membuka peluang terjadinya suap.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU