> >

Bahtsul Masail Muslimat NU: Pemerkosa Bisa Dihukum Mati

Agama | 12 Desember 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi perkosaan. Dalam forum bahtsul masail Muslimat NU disebutkan, hukuman bagi pemerkosa bisa sampai dihukum mati (Sumber: Pixabay)

Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa. (QS An-Nur ayat 33).

Begitulah hukum bagi pemerkosa dalam islam sebagaimana dikeluarkan dalam forum para Ulama dalam Bahtsul Masail Muslimat NU. 

Baca Juga: GP Ansor Ansor Minta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Masuk Kejahatan Kemanusiaan

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU