Kompas TV nasional update

GP Ansor Ansor Minta Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Dihukum Berat, Masuk Kejahatan Kemanusiaan

Kompas.tv - 12 Desember 2021, 11:05 WIB
gp-ansor-ansor-minta-herry-wirawan-pemerkosa-santriwati-dihukum-berat-masuk-kejahatan-kemanusiaan
Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosaan puluhan santriwati di Bandung. GP Ansor meminta pemerkosa ini dihukum sangat berat karena terkait kejahatan kemanusiaan (Sumber: Tribunnnews.com)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Rahmat Hidayat Pulungan meminta pihak berwajib untuk menghukum dengan berat Herry Wirawan setelah tindakannya memerkosa sejumlah santriwati. Bahkan, ia menilai kejahatan asusila ini sudah masuk kategori kejahatan kemanusiaan.

Untuk itulah, kata dia, pelaku harus mendapatkan balasan yang setimpal atas perbuatannya tersebut. Apalagi ini terkait juga dengan masa depan si anak.

“Kasus ini masuk kategori kejahatan kemanusiaan. Apapun alasannya ini tindakan bejat, biadab dan merugikan banyak pihak. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Rahmat sebagaimana dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Mengaku Dihipnotis Herry Wirawan, Pelaku Bisiki Telinga Santriwati

Rahmat lantas menilai, saat ini harus ada peran ganda dalam pengawasan di tengah masyarakat, komunitas dan juga pemerintah agar kejadian serupa tidak terjadi. Apalagi ini di lingkungan pesantren.

Ia juga menilai, Herry Wirawan merupakan orang sakit hingga bisa melakukan tindakan keji seperti itu. 

“Pihak keluarga harus secara berkala mengawasi putra putrinya di pesantren. Jangan sepenuhnya melepas begitu saja. Orang sakit tidak pandang agama, pangkat atau institusi. Ini masalah kejiwaan. Perilaku ini menjijikkan dan bisa terulang di manapun," katanya.

Dikabarkan, Herry Wirawan  merudapaksa puluhan santri hingga sebagian melahirkan. Sampai kini, Herry belum pernah memberikan keterangan ihwal berbagai kabar yang telah beredar itu. 

Namun perkara Herry Wirawan yang dituding sebagai pemerkosa santriwati ini pun telah masuk proses persidangan. Herry didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x