> >

Rincian Gaji dan Tunjangan Novel Baswedan dkk Sebagai ASN Polri

Hukum | 11 Desember 2021, 11:55 WIB
Pelantikan 44 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

2. ASN Polri juga akan mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan sampai anak berusia 25 tahun bila masih sekolah, kursus, atau kuliah.

3. Tunjangan pangan atau beras. Tunjangan ini bisa diberikan dalam bentuk beras atau uang.

Rinciannya, 18 kg beras diberikan per bulan untuk anggota Polri dan 10 kg per bulan untuk keluarga dari anggota Polri tersebut. Diberikan dalam bentuk uang dan beras

4. ASN Polri akan mendapatkan tunjangan lauk pauk. Tunjangan ini hanya akan diberikan kepada anggota Polri, tidak termasuk anggota keluarganya.

5. Tunjangan umum. Ini diberikan kepada ASN Polri yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Baca Juga: 44 Mantan Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Dilantik Jadi ASN Polri

6. Tunjangan jabatan struktural. Diberikan kepada ASN Polri yang duduk di jabatan struktural dan dibayarkan setelah tanggal pelantikan.

7. Tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini diberikan kepada ASN Polri yang menduduki jabatan fungsional.

8. Tunjangan khusus Provinsi Papua. Diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bertugas di Papua atau Papua Barat.

9. Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil. Diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang bekerja dan tinggal di wilayah terpencil.

10. Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Diberikan setiap bulan kepada ASN Polri yang ditugaskan penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas kepolisian di pulau terpencil.

11. Tunjangan pajak penghasilan (PPh). Hal ini akan diberikan kepada ASN Polri yang terutang PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan setiap bulan. 

Terakhir, tunjangan lain-lain. Pemberian tunjangan jenis ini bersifat khusus yang berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : puskeu.polri.go.id


TERBARU