> >

Berandalan Ancam Keselamatan Jiwa, Kapolda Banten: Saya Perintahkan Tembak di Tempat

Berita utama | 9 Desember 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi aksi begal motor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai harus ada tindakan tegas terhadap pelaku begal salah satunya dengan tembak di tempat. (Sumber: gridmotor.motorplus-online.com)

“Disebutkan bahwa penggunaan senjata api untuk melindungi jiwa orang lain dan diri sendiri dari bahaya atau tindakan yang mengancam hidup menjadi hal yang harus dilakukan personel kepolisian di lapangan, pedomani Perkap itu untuk melindungi masyarakat,” kata Rudy.

“Sepanjang kita pedomani Perkap tersebut, personel Polda Banten tidak perlu takut, selain dalam rangka melaksanakan UU, petugas kepolisian juga dilindungi UU yaitu Pasal 50 KUHP,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi Marahi dan Ancam Ibu Muda Korban Perkosaan karena Tolak Tanda Tangan Surat Perdamaian

Bahkan, lanjutnya, dalam Pasal 50 KUHP dijelaskan bahwa orang yang menjalankan ketentuan undang-undang tidak dapat dipidana.

“Dengan memahami perangkat aturan yang menjadi dasar hukum dalam penggunaan senjata api, maka personel Polda Banten punya kepercayaan diri untuk dapat memahami kapan senjata api yang mereka miliki dapat digunakan di lapangan, sehingga tidak hanya menjadi asesoris dinas semata,” ujar Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU