> >

Berandalan Ancam Keselamatan Jiwa, Kapolda Banten: Saya Perintahkan Tembak di Tempat

Berita utama | 9 Desember 2021, 17:01 WIB
Ilustrasi aksi begal motor. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai harus ada tindakan tegas terhadap pelaku begal salah satunya dengan tembak di tempat. (Sumber: gridmotor.motorplus-online.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto perintahkan jajarannya tembak di tempat bagi berandalan di jalan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Sebab, perbuatan berandalan bukan hanya membahayakan jiwa masyarakat tetapi juga personel kepolisian yang bertugas di lapangan.

“Kami perintahkan petugas agar menembak ditempat untuk menghentikan ancaman berandalan itu,” ucap Irjen Rudy Heriyanto seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/12/2021).

Bukan tanpa alasan, Rudy mengutarakan pada akhir November 2021 lalu, berandalan jalanan membawa senjata tajam dan melakukan aksi di ruas Jalan Cileles-Malingping di Gunungkencana, Kabupaten Lebak.

Akibatnya dari tindakan berandalan itu, tiga orang terluka dan satu orang di antaranya meninggal dunia.

Tidak hanya itu, Irjen Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa viral di media sosial berandalan jalanan merekam aksinya dengan senjata tajam membahayakan orang lain di Serang, Banten.

Baca Juga: Polisi dan Bea Cukai Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 39 Tersangka Ditangkap

Oleh karenanya, Irjen Rudy Heriyanto mengatakan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian dapat direalisasikan untuk melindungi dan membela diri.

“Keselamatan masyarakat harus jadi prioritas untuk kita lindungi, jangan ragu gunakan senjata api yang dimiliki guna menghentikan ancaman yang membahayakan keselamatan masyarakat dan personel dalam bertugas,” ucap Rudy.

Di samping itu, lanjutnya, penggunaan senjata api oleh personel kepolisian juga diperbolehkan sesuai Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU