> >

Jokowi: Penindakan Kasus Korupsi Jangan Hanya Menyasar pada Peristiwa Hukum yang Membuat Heboh

Hukum | 9 Desember 2021, 11:37 WIB
Presiden Jokowi meminta kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk meninggalkan kebiasaan jadul dalam memberikan pelayanan kepada investor (24/11/2021). (Sumber: Instagram @jokowi)

“Dalam kaitan ini, Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya undang-undang perampasan aset tindak pidana. Ini juga penting sekali, akan terus kita dorong dan kita harapkan tahun depan Insya Allah ini juga akan bisa selesai,” ucapnya.

“Agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat terwujud secara profesional transparan dan akuntabel dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.”

Baca Juga: ICW: Pemberantasan Korupsi Kian Mendekati Titik Nadir

Tak hanya itu, Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang TPPU sebagai sanksi pidana tegas. Sehingga, bisa memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi mengungkapkan pemerintah juga memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana.

Perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters sudah disepakati dengan Swiss dan Rusia.

“Mereka siap membantu penelusuran membantu pembekuan membantu penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri,” ucap Presiden.

“Oleh karena itu buron buron pelaku korupsi bisa terus dikejar baik di dalam maupun di luar negeri, aset yang disembunyikan oleh baik para mafia Pelabuhan, mafia migas, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU