> >

Buruh Tuntut Revisi UMP Jakarta 2022, Wagub DKI: Kewenangannya di Pemerintah Pusat

Peristiwa | 9 Desember 2021, 09:42 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menjawab tuntutan buruh yang meminta revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. 

Riza mengatakan, saat ini kewenangan untuk memperbaiki formula penetapan UMP ada di pemerintah pusat, bukan di Pemprov DKI Jakarta.

"Jadi Pemprov sudah menyampaikan ke pemerintah pusat melalui Kementerian (Ketenagakerjaan). Kami berharap formula diperbaiki, direvisi. Namun, itu kan sekarang kewenangannya di kementerian, di (pemerintah) pusat, bukan di kami," kata Riza kepada wartawan, Kamis (9/12/2021). 

Saat ini, kata Riza, pihaknya tengah menunggu respons dari pemerintah pusat terkait permintaan peninjauan ulang formula penetapan UMP. 

"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga," kata Riza. 

Baca Juga: Massa Buruh Sambangi Balai Kota DKI, Kecewa Tidak Ditemui Gubernur Anies

Riza mengatakan, ia memahami apa yang menjadi keinginan buruh, pengusaha, pemerintah, dan juga kepentingan masyarakat Jakarta.

"Kami pahami itu, namun sekali lagi kita ini kan ada regulasi, masing-masing dibatasi ketentuan dan regulasi masing-masing. Termasuk kami Pemprov, ada regulasinya, ada batasan, kami harus patuh dan taat pada regulasi yg ada diantaranya PP 36 Tahun 2021 yg kami patuhi," kata Riza. 

Pihaknya, kata Riza, harus patuh dan tidak boleh melanggar PP yang sudah berlaku.

"Selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kita harus menunggu perbaiki dari regulasi tersebut," katanya. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU