> >

Dua Fraksi Tidak Setuju RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Diusulkan sebagai Inisiatif DPR

Hukum | 8 Desember 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi lawan kekerasan seksual. (Sumber: Kompas/Heru Sri Kumoro)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi usulan inisiatif DPR RI.

Dua fraksi itu adalah Golkar yang menunda memberi persetujuan dan PKS yang sepenuhnya menolak RUU TPKS.

Sementara, tujuh dari sembilan fraksi menyatakan persetujuan untuk RUU TPKS menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI pada Rabu (8/12/2021). 

Baca Juga: Diungkap, Mahasiswi Unsri Pelapor Pelecehan Seksual oleh Dosen Sempat Disekap di WC

"Saya tanyakan kepada bapak dan ibu anggota Baleg DPR apakah draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dikutip dari Antara.

"Tujuh fraksi setuju, satu fraksi meminta menunda karena masih perlu mendengar pendapat masyarakat, yaitu Golkar, sedangkan fraksi menolak adalah Fraksi PKS," lanjutnya.

Dengan dukungan mayoritas itu, Baleg DPR secara resmi menyetujui rancangan aturan itu menjadi usulan inisiatif DPR.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut, RUU tersebut adalah kebutuhan objektif masyarakat, terutama para korban kekerasan seksual yang membutuhkan keadilan dan kehadiran aturan khusus.

Willy menambahkan, persetujuan agar RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR menunjukkan komitmen politik lembaga tersebut dalam mengatasi persoalan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ternyata Mahasiswi Novia Widyasari Pernah Lapor ke Kampus Jadi Korban Pelecehan Seksual Kakak Kelas

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU