> >

Warna Pelat Kendaraan Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa Beda, Ini Rinciannya

Sosial | 8 Desember 2021, 15:15 WIB
Berbagai warna pelat nomor yang akan digunakan uentuk kendaraan listrik, terdapat garis biru di bawah sebagai tanda. (Sumber: Kompasiana)

SOLO, KOMPAS.TV - Pelat nomor untuk kendaraan berlistrik diketahui berbeda dari mobil dan motor biasa. Terdapat lima warna yang nantinya akan digunakan pada berbagai tipe kendaraan.

Ciri khusus pelat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan biasa dibedakan dengan garis biru pada bagian bawah area pelat.

AKP Rudi Wiransyah Setiono Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan terdapat lima kombinasi warna pelat yang berbada untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) listrik.

Baca Juga: Kendaraan Pelat Nomor Khusus Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2021, Contohnya RFS, RFP, RFD, dan QZ

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk pelat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi," kata Rudi dikutip dari Motorsport, Rabu (08/12/2021).

Kemudian untuk pelat nomor warna kuning dan garis biru digunakan untuk angkutan umum dengan tenaga listrik. Selanjutnya pelat warna merah garis biru digunakan untuk mobil dinas pemerintah.

Lalu ada warna putih dengan garis biru yang digunakan sebagai motor tanda coba kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ketahui Syarat Pakai Pelat Nomor Cantik dan Besaran Biaya yang Diperlukan

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru,” ujarnya.

Terakhir ada warna hijau dengan garis biru yang khusus untuk kendaraan di kawasan tertentu.

“Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," kata dia.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Motorplus


TERBARU