> >

Komitmen Selesaikan Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Wamenkumham: Sudah Ada Draf Keppres

Hukum | 6 Desember 2021, 18:51 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hiariej (Sumber: Kompastv/Ant)

“Pengungkapan kebenaran ini merupakan suatu keniscayaan. Harus ada,” tegas Eddy.

Selanjutnya adalah rehabilitasi terhadap korban. Setelah terjadi pengungkapan kebenaran, maka harus ada rehabilitasi terhadap korban. Dengan demikian, rekonsiliasi akan terjadi dengan sendirinya.

Berbicara mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi, menurut Eddy, tidak sepenuhnya mengenai uang tunai, namun bisa dengan program-program pemerintah, yakni program khusus yang ditujukan kepada korban-korban pelanggaran HAM berat.

“Lalu harus ada jaminan bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran HAM berat (di masa depan),” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Eddy juga mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) telah menjadi bahasan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dengan mengundang jajaran Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Adapun sebelumnya, UU KKR sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan melalui putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006.

Soal draf Keppres, saat ini sedang berproses sembari menyusun RUU KKR.

"Ini in progress (berproses) untuk menuju kepada keluarnya keppres tersebut sembari menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” kata Eddy.

Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua, Mahfud MD: Diproses Sesuai UU

 

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU