> >

Polisi: Pemprov DKI yang Tak Izinkan Reuni 212

Hukum | 2 Desember 2021, 16:21 WIB
Jalan menuju Patung Kuda dari arah Kebon Sirih, Jakarta Pusat diblokade, sejumlah massa Reuni 212 memutuskan untuk pulang, Kamis (2/12/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

"Bukan kita menyumbat masyarakat menyampaikan pendapat atau menyumbat demokrasi, tetapi waktunya tidak tepat di situasi pandemi saat ini," ujar Zulpan

Lebih lanjut, Zulpan juga mengingatkan ada ancaman pidana bagi kelompok tertentu yang memaksakan diri melakukan kegiatan di kawasan Patung Kuda.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Padati Jalan Thamrin, Bentangkan Spanduk 'Bebaskan Ulama Kami'

Menurut Zulpan, kelompok yang memaksakan, dapat dijerat Pasal 212 hingga Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. 

"Tapi kami tidak mengharapkan sampai sejauh itu penindakan kepolisian. Kami harapkan dengan langkah humanis, persuasif agar masyarakat menahan," ujar Zulphan. 

Adapun reuni 212 ini direncanakan digelar di dua tempat, yakni kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat dan Masjid Az Zikra, Sentul, Kabupaten Bogor.

Aksi super damai bertempat di kawasan Patung Kuda, pukul 08.00-11.00 WIB, kemudian dilanjutkan di Masjid Az Zikra.

Baca Juga: Disebut Izinkan Demo tapi Larang Reuni 212, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Dikutip dari Kompas.com, yayasan Az Zikra juga menolak pelaksanaan Reuni 212 di Masjid Az Zikra karena mereka masih berduka atas meninggalnya Muhammad Ameer Adz Zikro, anak almarhum KH Muhammad Arifin Ilham yang merupakan pemilik yayasan.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU