> >

Polisi: Pemprov DKI yang Tak Izinkan Reuni 212

Hukum | 2 Desember 2021, 16:21 WIB
Jalan menuju Patung Kuda dari arah Kebon Sirih, Jakarta Pusat diblokade, sejumlah massa Reuni 212 memutuskan untuk pulang, Kamis (2/12/2021). (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian membubarkan massa reuni 212 yang berkumpul di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mejelaskan, pembubaran massa reuni 212 ini lantaran tidak ada izin keramaian.

Terlebih, massa yang menjadikan Patung Kuda Arjuna Wiwaha sebagai titik kumpul tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Polda Metro soal Aksi Reuni 212: Alhamdulillah Situasi Terkendali di Kawasan Patung Kuda

Zulpan menjelaskan, izin keramaian di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berada di bawah pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengeluarkan izin penggunaan lokasi tersebut untuk kegiatan. 

"Patung kuda ini tidak di bawah Polda Metro izinnya, tetapi pemerintah daerah. Nah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengeluarkan izin," ujar Zulpan, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menegaskan, Polda Metro Jaya tidak menghalangi dan membedakan masyarakat yang ingin menyatakan pendapat. 

Namun karena tidak ada izin keramaian, maka kepolisian harus membubarkan massa. Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan izin kegiatan bagi reuni 212.

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Pantau Pengamanan Aksi Reuni 212, Ini Katanya..

Zulpan menjelaskan, tidak dikeluarkannya izin bagi kegiatan reuni 212 ini berdasarkan rujukan Satgas Covid-19 yang tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan tersebut.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU