> >

Demi Hadang Virus Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Update | 1 Desember 2021, 22:18 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. (Sumber: Kemenkomarves)

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Terkait karantina yang diberlakukan pada WNI dan warga negara asing (WNA) pelaku perjalanan di luar 11 negara yang telah dibatasi, menurutnya akan ada penambahan.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Luhut Wanti-wanti Ada Indikasi Lonjakan Kasus

Kata dia, berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara itu  ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini,” kata Luhut.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU