> >

Demi Hadang Virus Omicron, Luhut Larang Pejabat Negara Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Update | 1 Desember 2021, 22:18 WIB
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri. (Sumber: Kemenkomarves)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, melarang pejabat negara melakukan perjalanan ke luar negeri.

Luhut menyatakan, saat ini Pemerintah Indonesia telah menyusun langkah antisipasi untuk merespons merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan tersebut, khususnya mengenai warga negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegasnya melalui keterangan tertulis Biro Komunikasi Kemenkomarves, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Kunjungi Proyek Bandara Kediri, Luhut: Terima Kasih Kepada Gudang Garam

Larangan bepergian ke luar negeri untuk pejabat negara tersebut berlaku pada seluruh lapisan jabatan, kecuali bagi pejabat yang melaksanakan tugas penting negara.

Meski melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, Luhut mengatakan bahwa bagi masyarakat umum hal ini bersifat imbauan.

“Bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan. Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ,” lanjutnya.

Sebagai langkah antisipasi lain, pemerintah juga telah menyiapkan booster vaksin ketiga untuk para lansia dan kelompok rentan.

Booster vaksin tersebut rencananya akan diberikan mulai Januari 2022.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU