> >

Sejak Februari Terdapat 59 Ribu Calon Jemaah Umrah yang Tertunda, 11 Ribu Sudah Vaksin

Sapa indonesia | 1 Desember 2021, 21:20 WIB
Wamenag. Sejak Februari 2021 hingga saat ini, terdapat 59.757 calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Sebagian sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejak Februari 2021 hingga saat ini, terdapat 59.757 calon jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya. Sebagian dari mereka sudah menerima vaksinasi Covid-19 dua dosis.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Zainut Tauhid Saa’di, mengatakan hal itu saat menjadi narasumber di Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (1/12/2021).

Dia menyebut, dari jumlah 59 ribu lebih calon jemaah tersebut, sekitar 18 ribu di antaranya sudah memiliki visa.

Baca Juga: Pemberangkatan Awal Jemaah Umrah Indonesia Gunakan One Gate System, Bangun Kepercayaan Saudi

“Sejak di-suspend pada Bulan Februari 2021 itu ada 59.757 jemaah yang tertunda keberangkatannya. Dari jumlah tersebut ada  lebih 18 ribu jemaah yang sudah siap visa,” tegasnya.

Bahkan 11 ribu lebih di antaranya sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Mereka itulah yang nantinya akan mendapatkan prioritas menunaikan umrah.

Mengenai skema pemberangkatan calon jemaah umrah yang tertunda tersebut, ZainuT menyebut pihaknya akan membicarakannya dengan perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).

“Tentunya juga ada kesepakatan terkait teknis penyelenggaraan yang disiapkan bersama,” lanjutnya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan untuk menindaklanjuti dibukanya umrah untuk jemaah Indonesia, termasuk koordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Hal itu untuk finalisasi teknis operasional penyelengggaraan ibadah umrah, persiapan Indonesia memberangkatkan jemaah umrah, serta skenario keberangkatan jemaah.

“Prosedur apply visa umrah misalnya, dan juga pemaketan layanan bagi jemaah umrah.”

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan satgas Covid-19 dalam rangka persiapan penyelenggaraan umrah di masa pandemi Covid-19.

Koordinasi utamanya, lanjut Zainut, dalam rangka pemantauan perkembangan vaksinasi jemaah umrah serta upaya pengintegrasian sistem yang dimiliki oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang kita punya adalah Siskopatuh Kemenag dengan aplikasi Pedulilindungi Kementerian Kesehatan, yang terkait dengan akses QR code sertifikat vaksin Covid-19,” tuturnya.

Fase integrasi ini disebutnya sudah dalam tahap finalisasi dan siap digunakan dalam waktu dekat apabila jemaah umrah Indonesia akan diberangkatkan.

Sedangkan koordinasi dengan PPIU adalah mengenai kebijakan dan skenario penyelenggaraan umrah di masa pandemi, khususnya terkait dengan kebijakan one gate policy.

Dengan sistem itu, pemberangkatan jemaah umrah dilakukan secara terpusat, mulai proses pemeriksaan kesehatan, tes PCR, pengecekan status vaksinasi, keimigrasian, hingga pengurusan dokumen.

“Juga skema pemberangkatan jemaah dilakukan dalam sistem satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Agama.”

“Ini juga terkait yang disampaikan Bapak Menteri (Agama) terkait integrasi antara Pedulilindungi dan Tawakalna di Arab Saudi, ini Pedulilindunginya Arab Saudi,” lanjut Zainud.

Sementara, oleh Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji Republik Indonesia (Amphuri), Firman Nur, menyatakan, pemberangkatan awal jemaah umrah dari Indonesia ke Arab Saudi akan menerapkan One Gate System atau sistem satu pintu. Sistem itu hanya untuk membangun trust atau kepercayaan di awal pemberangkatan.

Menurutnya, sangat penting bagi jemaah Indonesia membangun kepercayaan. Oleh sebab itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) bersama seluruh asosiasi.

Baca Juga: Kemenag akan Godok Kebijakan Pembatasan Usia Jemaah Umrah, Amphuri Ikuti Aturan Saudi

One Gate System memang diperlukan dan disepakati di awal keberangkatan,” jelasnya.

Berdasarkan kesepakatan, lanjut Firman, rombongan umrah yang akan diberangkatkan terlebih dahulu terdiri dari para pimpinan perusahaan penyelenggara umrah.

Tujuannya agar penyelenggara perjalanan umrah yang berangkat tersebut dapat memahami standar  operasional prosedur (SOP) ketentuan pelaksanaan umrah.

“Bisa mengikuti ketentuan yang ada di Saudi, termasuk karantina dan sebagainya,” lanjutnya.

“Jadi kesepakatan kami tentang one gate system itu hanya untuk membangun trust di awal, dikhususkan pada pimpinan  perusahaan yang diberangkatkan awal,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU