> >

Pengacara Pertanyakan Alasan Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Berusaha Kooperatif

Hukum | 1 Desember 2021, 21:17 WIB
Jerinx SID memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Pengacara pertanyakan alasan jaksa tahan Jerinx. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan alasan Jerinx ditahan adalah untuk mempermudah pemeriksaan.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Bani dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12/2021).

Diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Atas ancaman tersebut, Deni sempat berniat membuka pintu mediasi dengan Jerinx. Namun, upaya tersebut tidak berjalan mulus dan Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu.

Baca Juga: Nora Alexandra Sedih Jerinx Ditahan Polisi: Baru Bebas tapi Harus Dipenjara Lagi

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU