> >

Pengacara Pertanyakan Alasan Penahanan Jerinx oleh Jaksa: Dia Sudah Berusaha Kooperatif

Hukum | 1 Desember 2021, 21:17 WIB
Jerinx SID memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). Pengacara pertanyakan alasan jaksa tahan Jerinx. (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Jerinx "SID", Sugeng Teguh Prakoso menanggapi terkait kliennya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. 

Seperti diketahui, I Gede Aryastina alias Jerinx ditahan lantaran kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Sugeng mempertanyakan alasan kejaksaan menahan kliennya usai pelimpahan tahap dua dari kepolisian.

"Tentang alasan penahanan, kami tidak jelas karena di tingkat penyidikan kan tidak ditahan," kata Sugeng seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/12/2021).

Di sisi lain, Sugeng menilai bahwa Jerinx sudah berusaha kooperatif dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Bahkan kliennya itu datang langsung dari Bali ke Polda Metro untuk memenuhi panggilan penyidik kepolisian dalam rangka pelimpahan tahap dua ke kejaksan.

"Jerinx dari Bali juga datang dia berusaha kooperatif dan mempertanggungjawabkan apa yang dituduhkan kepadanya," ungkap dia menegaskan. 

Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Pengancaman, Musisi Jerinx Bakal Ikuti Proses Hukum

Lebih lanjut Sugeng mengaku pihaknya berharap kasus ini segera disidangkan agar pihaknya bisa membeberkan bukti-bukti yang akan meringankan Jerinx.

Diberitakan sebelumnya, Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU