> >

Puan: DPR akan Tindaklanjuti Putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Politik | 30 November 2021, 15:54 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Sumber: Dok. DPR RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa parlemen akan segera menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pernyataan tersebut Puan keluarkan, mengingat Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan terkait UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat.

"DPR RI berkomitmen akan segera menindaklanjuti Putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya," kata Puan dalam keteragannya, dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).

Sesuai tenggat waktu yang diberikan MK, yaitu dua tahun, Puan mengupayakan untuk memasukan agenda revisi UU Cipta Kerja ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR akan Revisi UU Cipta Kerja, Ekonom: Jangan Cuma Formalitas!

Dengan begitu, Puan berharap proses revisi UU Cipta Kerja dapat berjalan lancar dan tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan sehingga status inkonstitusionalnya tidak berubah menjadi permanen.

Namun, Puan tetap mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berani mengambil langkah dalam menjamin keamanan dan kepastian investasi bagi pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satu pun pasal yang dibatalkan oleh MK sampai UU tersebut direvisi," jelas politikus dari PDIP tersebut.

Selain itu, menurut Puan, jaminan tersebut dapat menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

 

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU