> >

Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

Berita utama | 29 November 2021, 21:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya inkonstitusional bersyarat. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Sehingga, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, Said menilai bahwa beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.

Said juga mengungkapkan, para serikat buruh akan terus menyuarakan 'perlawanan' atau perjuangan terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah mematuhi keputusan MK.

Salah satunya yaitu amar putusan MK nomor 7 soal menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah.

Lebih jelasnya, UU Cipta Kerja berlaku secara limitasi dengan syarat. Pertama, untuk pelaksanaannya yang berkaitan dengan hal-hal strategis dan berdampak luas, UU Cipta Kerja ditangguhkan terlebih dahulu.

Kedua, penyelenggara negara tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU