> >

Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

Berita utama | 29 November 2021, 21:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskannya inkonstitusional bersyarat. (Sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku itu menyesatkan.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

MK juga meminta DPR bersama pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun 2 tahun ke depan.

"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan MK," kata Said, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Bikin Cuitan Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

Selaku Wakil Presiden Partai Buruh, Said khawatir pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan masih diberlakukannya UU Cipta Kerja dapat menimbulkan berbagai persepsi dalam masyarakat.

"Kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan," ujar Said.

Oleh sebab itu, Said pun tanpa ragu menyebut pernyataan demikian, yang masih mendukung pemberlakuan UU Cipta Kerja, sebagai sesuatu yang menyesatkan.

Said menegaskan, apa yang telah menjadi keputusan MK itu merupakan hasil uji formil. Maknanya, yang diperiksa oleh MK itu adalah prosedur dari UU Cipta Kerja, bukan pasal-pasalnya atau uji materil.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR Malah Pilih Revisi Aturan Pembentuk Undang-Undang

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU