> >

Dear Ketua KPI, Ini Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual

Peristiwa | 29 November 2021, 17:56 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS.

Rekomendasi ini dibuat setelah pihaknya merilis hasil pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM yang kemudian dibacakan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers secara daring, Senin (29/11/2021).

Adapun rekomendasi yang dibuat Komnas HAM ada tiga, salah satunya diberikan kepada Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Sementara dua lainnya, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran dan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Sekjen Kominfo) Mira Tayyiba.

“Ketua KPI Pusat harus memberi dukungan kepada MS baik secara moral ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Senin (29/11/2021).

Selain itu, Komnas HAM meminta KPI untuk bekerjasama dengan kooperatif dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum. Salah satunya dengan memberi sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap saudara MS.

Baca Juga: Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM

Komnas HAM juga mendorong Ketua KPI untuk mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang terjadinya perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di lingkungan KPI Pusat.

Bahkan, sebagai upaya pencegahan Komnas HAM mendorong KPI untuk membuat pedoman khusus terkait penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasaan di lingkungan KPI Pusat.

"Membuat pedoman penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat. Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai KPI terhadap pemahaman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan pelecehan dan kekerasan," jelas Beka.

Sementara itu, Komnas HAM juga mendorong KPI untuk melakukan evaluasi secara berkala, edukasi pegawai, hingga membuat sistem monitoring guna mempermudah pegawai untuk melaporkan tindakan perundungan dan kekerasan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU