> >

Buruh Demo Tolak UMP DKI 2022 di Kantor Anies Siang Ini, Polisi: Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas

Peristiwa | 29 November 2021, 09:35 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Gelar Demo di Balai Kota DKI Siang Ini, Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

Buruh meminta Anies melakukan revisi UMP 2022 dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," kata Winarso. 

Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.

Sebelumnya diberitakan, Anies sudah resmi menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: Ahmad Riza Patria Respons Tuntutan Buruh Soal UMP DKI Jakarta Naik 5%

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU