> >

Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kriminal | 29 November 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi hukuman yang akan diterima pelaku mutilasi di Bekasi. (Sumber: Pixabay)

Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

Para pelaku, kata Zulpan, memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina pelaku FM dan istrinya.

"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," terangnya.

Untuk membalas sakit hati tersebut, para pelaku merencanakan pembunuhan.

Baca Juga: Terungkap, Motif Pelaku Mutilasi di Bekasi Sakit Hati karena Istrinya Pernah Dihina dan Dicabuli

Sebelum dibunuh, korban mutilasi berinisial RS (28) sempat diajak mengkonsumsi narkoba oleh para pelaku pada Jumat (26/11/2021).

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," kata Zulfan.

Para pelaku memutilasi jasad RS menjadi 10 bagian. Kemudian dibuang di tiga tempat terpisah untuk menghilangkan jejak, yakni di Tanjung Pura, Karawang; Cikarang Utara; serta di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU