> >

Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kriminal | 29 November 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi hukuman yang akan diterima pelaku mutilasi di Bekasi. (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian telah mengungkap kejahatan mutilasi di Bekasi. Para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.

Ancaman pidana ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/11/2021).

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Lokasi Pembunuhan dan Mutilasi Pengemudi Ojol di Belakang Rumah Ketua RT

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Motif pembunuhan berencana ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap dua dari tiga pelaku.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU