> >

Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Anggota Polisi

Kriminal | 27 November 2021, 17:41 WIB
Ilustrasi Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi karena memeras anggota polisi(Sumber: Tribunnews.com)

Ketika itu, Kepas mempertanyakan mengapa hanya empat dari lima orang yang ditangkap itu dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

“Pengiriman lima orang ke panti dilakukan karena mereka positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine, namun polisi tak menemukan alat bukti terkait keterlibatan mereka dengan kasus begal,” kata Hengki.

Ia mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam juga menunjukkan tidak ada suap menyuap. Dari keterangan HW, ia mengetahui penyidik Polsek Menteng itu takut karena pada era post truth seperti sekarang fakta bisa dikalahkan opini publik.

“Walaupun faktanya tidak seperti itu, tapi kalau diviralkan nanti sudah dihakimi di medsos," ucap Hengki.

Uang Rp50 juta yang diserahkan HW kepada Kepas ternyata berasal dari modal usaha istri HW yang bekerja di bidang wedding organizer.

Setelah ditransfer Rp50 juta, Kepas masih terus berupaya memeras HW untuk mentransfer sejumlah uang tambahan.

Baca Juga: Bawa Nama Presiden hingga KSP, LSM Tamperak Diringkus atas Pemerasan terhadap Anggota Kepolisian

HW yang tidak tahan dengan perlakuan Kepas akhirnya mengadukan masalah ini ke atasannya. Selain Kepas, polisi juga turut mengamankan satu anggota LSM Tamperak bernama Robinson Manik yang berperan mendokumentasikan video saat pemerasan itu terjadi.

Ketua dan anggota LSM Tamperak itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU