> >

Polda Metro Buka Lima Layanan SIM Keliling dan 14 Samsat Keliling, Ini Lokasinya

Peristiwa | 26 November 2021, 08:17 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini, Jumat (26/11/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta bisa mendatangi lokasi-lokasi berikut.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Terbaru Usia Minimal dalam Pembuatan SIM di Indonesia

Lokasi SIM Keliling Jakarta

Lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel.
  • Jakarta Barat: LTC Glodok.
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Operasi Zebra 2021: Polisi Lebih Milih Sita SIM daripada STNK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Samsat Keliling di Jadetabek

Bukan hanya SIM keliling, Polda Metro Jaya juga menyiapkan 14 titik layanan Samsat keliling untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.

Lokasinya Samsat Keliling ini berada di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Jumat menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
  3. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
  4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan.
  5. Jakarta Timur: Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
  6. Depok: Halaman parkir Samsat Depok
  7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang, SPBU Shell Soewarna Bandara Kota Tangerang
  8. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang
  9. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD
  10. Ciputat: Halaman parkir Ruko Bintaro Sektor 3A Ciputat dan Pamulang Square
  11. Kelapa Dua: depan Polsek Pakuhaji dan Parkir Mal SDC Kelapa Dua
  12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
  13. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
  14. Cinere: Halaman Parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan foto kopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan ini diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi Covid-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Murka Anak Buahnya Dikeroyok Pemuda Pancasila: Siapa yang Pukul, Sini Kalian!

Penulis : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU