> >

Setelah Putusan MK, YLBHI: Pemerintah Tak Bisa Memberlakukan UU Cipta Kerja

Hukum | 26 November 2021, 04:05 WIB
Aksi petani tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (16/7/2020). (Sumber: DOK/Konsorsium Pembaruan Agraria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 17 LBH lainnya menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pernyataannya, YLBHI dan 17 LBH lainnya tersebut menilai dengan adanya putusan MK itu, maka Pemerintah tidak bisa memberlakukan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: YLBHI Respons MK: Putusan soal UU Cipta Kerja Tidak Berani Lurus dan Tegas!

Adapun 17 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah LBH Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Pekanbaru, Bandarlampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Bali, Makassar, Yogyakarta, Papua, Palangkaraya, Manado, dan LBH Samarinda.

"Dari putusan MK ini juga, Pemerintah tidak bisa memberlakukan dulu UU Cipta Kerja dan menghentikan segala proses pembuatan dan penerapan semua aturan turunannya," demikian pernyataan resmi YLBHI dan 17 LBH dari berbagai wilayah di Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Pernyataan yang disampaikan oleh mereka berkaitan dengan amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada hari ini.

Baca Juga: Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Di dalamnya, diputuskan bahwa pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan."

Kemudian, MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan itu diucapkan.

Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak diperbaiki, maka UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Baca Juga: Gadis SMP Lamar Mahasiswa dengan Mahar Fantastis, Uang Setengah Miliar hingga 200 Rak Telur

Selain itu, MK juga menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui pembacaan beberapa keputusan tersebut, YLBHI dan 17 LBH itu meminta Pemerintah untuk menghentikan segera proyek strategis nasional yang berpotensi merampas hak-hak masyarakat dan merusak lingkungan hidup.

Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU