> >

Tidak Ada Penyekatan di Libur Nataru, tapi Polri Imbau Masyarakat Tidak Mudik

Hukum | 26 November 2021, 05:05 WIB
Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Polri tidak akan melakukan penyekatan di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Tribun News)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri telah memetakan sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan lonjakan kegiatan masyarakat di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan saat ini kepolisian sedang menyiapkan standar prosedur operasional pengamanan yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi yang berpotensi munculnya kegiatan masyarakat di masa libur Nataru 2021.

Menurut Ramadhan pada libur Nataru ini Polri tidak melakukan penyekatan, namun tetap melakukan pengamanan libur Nataru yang disesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Anies Siapkan Pergub soal Pengendalian Covid-19 saat Libur Nataru, Ditargetkan Terbit Awal Desember

Di sisi lain Polri juga melakukan sosialisasi PPKM level 3 sebagai upaya pencegahan lonjakan kegiatan masyarakat di masa libur Nataru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Pola pengamanan yang dilakukan sedang disiapkan, namun Polri tidak melakulan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan dalam rangka pengamanan Nataru," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).  

Pemerintah telah mengeluarkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Kapolri Minta Warga yang Nekat Mudik Nataru Lapor ke Posko PPKM Setempat

Dalam Inmendagri terdapat sejumlah aturan untuk mencegah adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan di masa libur Nataru.

Di antaranya yakni, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

Baca Juga: Pintu Masuk Bali Akan Diperketat Jelang Libur Nataru, Simak Syaratnya!

Mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting atau tidak mendesak.

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja, tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM Level 3.

Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Baca Juga: DKI Pertimbangkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Imbauan kepada pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.

Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU