Kompas TV nasional sosial

Anies Siapkan Pergub soal Pengendalian Covid-19 saat Libur Nataru, Ditargetkan Terbit Awal Desember

Kompas.tv - 25 November 2021, 21:10 WIB
anies-siapkan-pergub-soal-pengendalian-covid-19-saat-libur-nataru-ditargetkan-terbit-awal-desember
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebut akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3 secara serentak saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Anies berujar aturan baru tersebut Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru untuk menyesuaikan Instruksi Mendagri No 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

"Jakarta nanti akan membuat peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021). 

Namun, nantinya dalam Pergub itu akan berisi beberapa aturan tambahan lainnya terkait penerapan PPKM level 3 di Ibu Kota saat libur Nataru, dan khusus diterapkan di Jakarta saja.

"Ada beberapa hal yang spesifik terkait urusan Jakarta yang belum tentu sudah dirangkum dalam Inmendagri," ujarnya.

"Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah di Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti akan diumumkan," ungkap Anies.

Dia menambahkan, Pergub turunan Inmendagri 62/2021 ini ditargetkan terbit pada awal Desember 2021. 

Baca Juga: Kondisi Covid-19 di Jakarta Terkendali, Anies Baswedan: Sudah Ada Kekebalan Kolektif di Masyarakat

"Jadi kami akan (mengeluarkan Pergub) pada tanggal 1 Desember. Pergub sudah siap sehingga bisa disosialisasikan dan cukup waktu karena (PPKM level 3) akan dilaksanakan pada 24 Desember sampai selesai,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru, yakni tepatnya mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

Adapun kebijakan ini dimaksudkan untuk memperketat mobilitas masyarakat sehingga tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 selama libur panjang tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga telah menerbitkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Wali kota di seluruh Indonesia.

Inmendagri tersebut berlaku selama PPKM Level 3 secarfa serentak diberlakukan.

Adapun Beberapa poin yang diatur dalam Inmendagri, di antaranya sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat, larangan cuti bagi PNS hingga pegawai swasta.

Baca Juga: Anies Bantah Lokasi Formula E Ditentukan Presiden Jokowi: Masa Lokasi Urusan Presiden?

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x