> >

Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK, Menko Airlangga Tegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku

Politik | 25 November 2021, 21:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sekaligus (Sumber: Tribun Palu/HO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyiapkan perbaikan UU Cipta Kerja, serta melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK dalam putusan tersebut.

Hal ini ditegaskan Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara hybrid bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kamis (25/11/2021).

“Setelah mengikuti sidang MK, saya ingin menyampaikan bahwa Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi RI serta akan melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan Putusan MK dimaksud,” ungkap Menko Airlangga.

Baca Juga: Migrant Care Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Masih Mengambang

Dia mengatakan setelah diuji formil, UU Cipta Kerja yang merupakan terobosan hukum yaitu menyatukan berbagai tumpang tindih peraturan dalam satu undang-undang, UU Cipta Kerja masih berlaku.

Hal itu sesuai dengan putusan MK yang menyatakan undang-undang tersebut masih berlaku sampai adanya perbaikan. Dalam putusan tersebut MK memberikan tenggat waktu dua tahun bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan perbaikan.

Putusan MK juga menyatakan agar Pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku,” tegas Airlangga.

Baca Juga: Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU