> >

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Bertentangan dengan UUD 1945

Hukum | 25 November 2021, 14:21 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.  (Sumber: Antara )

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya,  UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. 

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik. Oleh karena itu, Mahkamah menyebut UU Cipta Kerja inkostitusional bersyarat. 

Artinya, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan, maka UU Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Baca Juga: 2.645 Personel TNI-Polri Amankan Demo Buruh di MK dan Balai Kota

Bertepatan dengan pembacaan keputusan MK tersebut, puluhan buruh melakukan unjuk rasa di Jakarta pusat. 

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pada tanggal 25 November 2021, di seluruh Indonesia buruh akan melakukan aksi. Sedangkan di pusat, ribuan buruh dari serikat buruh akan aksi di Gedung MK dan Kantor Balai Kota DKI. 

"Sebagai simbol, kita tidak setuju dengan upah minimum provinsi," terang Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (24/11/2021). 

Said menyebutkan, bila keputusan MK merugikan para buruh, maka aksi besar-besaran tidak akan terbendungkan lagi. 

"Aksi ini akan melibatkan puluhan ribu, bahkan ratusan ribu saya rasa karena eskalasinya sudah naik. Buruh sudah marah di atas ubun-ubun," tegas Said. 

"Kalau MK keputusannya merugikan buruh, waduh saya enggak bisa bayangin deh. Akumulasi antara upah murah dengan Omnibus Law yang merugikan buruh jadi satu, ya nanti di tanggal 25, 29, 30 November sampai nanti kita mogok nasional," tambahnya.

Baca Juga: Ribuan Buruh bakal Sambangi Bandung dan Jakarta Kawal Sidang MK soal UU Cipta Kerja Besok

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU