> >

Pimpinan MKD Peringatkan Polri: Panggil Anggota DPR tanpa Persetujuan Presiden Melanggar UU

Berita utama | 24 November 2021, 17:35 WIB
Ungahan video yang menampilkan rekaman peristiwa ribut-ribut ibunda Arteria Dahlan dengan seorang perempuan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (21/11/2021). (Sumber: Tangkapan Layar Instagram)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengingatkan Polri untuk meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Joko Widodo jika ingin memanggil anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pemanggilan terhadap anggota dewan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Demikian Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman merespons pemanggilan Arteria Dahlan oleh kepolisian sebagai buntut pertengkaran dengan seorang perempuan yang diduga istri seorang jenderal TNI di Bandara.

“Jelas-jelas di UU MD3 yang harus jadi pemahaman teman-teman kepolisian, enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja, harus izin ke Presiden,” tegas Habiburokhman, Rabu (24/11/2021).

“Anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang.”

Baca Juga: Polisi Batal Periksa Arteria Dahlan Hari Ini, Dijadwalkan Ulang pada Pekan Depan!

Bagi Habiburokhman, akan berbeda jika kasus yang dihadapi Arteria Dahlan adalah kasus tindak pidana khusus seperti korupsi atau narkoba.

Atas dasar itu, Habiburokhman menuturkan, jika Arteria datang memenuhi panggilan, maka politisi PDI-P tersebut melanggar ketentuan undang-undang.

“Saya katakan ke Pak Arteria, kalau Anda hadir berarti Anda merusak sistem. Ini bukan soal Arteria-nya, ini soal bagaimana kita mematuhi undang undang,” ucap Habiburokhman.

Dalam pendapatnya, Habiburokhman pun menyarankan agar persoalan Arteria dengan istri Jenderal TNI diselesaikan melalui MKD.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU