> >

Sekjen MUI: Penting Libatkan Setiap Pihak untuk Cegah Provokasi Terorisme

Peristiwa | 22 November 2021, 21:12 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan. (Sumber: mui.or.id)

"Kalau ada yang sudah terduga (teroris) kemudian ditangkap, kami minta dilakukan perlindungan terhadap korban tersebut karena undang-undang menjaminnya," paparnya.

Lebih lanjut, Amirsyah juga mengajak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 untuk mulai menggencarkan pencegahan terhadap provokasi terorisme.

Maka dari itu, Amirsyah menyebutkan bahwa serangkaian upaya seperti sosialisasi, edukasi, dan literasi mengenai bahaya terorisme penting untuk ditanamkan pula kepada masyarakat.

"(Karena) seberapa jauh pengetahuan masyarakat dalam memahaminya, diharapkan dapat membantu agar tidak terpengaruh dan terkontaminasi pikiran-pikiran radikalisme dan terorisme," tandas Amirsyah.

Sementara itu, menurut Direktur Deradikalisasi BNPT Prof Irfan Idris, upaya penanggulangan provokasi terorisme dan radikalisme itu lebih ditekankan pada tiga hal.

Ketiga hal tersebut adalah kesiapsiagaan nasional, kontrol radikalisasi, dan deradikalisasi, yang mana semuanya telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU