> >

KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik

Hukum | 22 November 2021, 13:47 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers terkait tanggapan atas temuan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai alih status pegawai KPK pada Kamis (5/8/2021). (Sumber: KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang, dokumen, dan alat elektronik saat melakukan penggeledahan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Jumat (19/11/2021).

Adapun lokasi yang dihlgeledah KPK yakni rumah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)  Muhammad Taufik.

Baca Juga: Update BLBI: Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tahun 2021-2022 untuk tersangka Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid (AW).

"Tim penyidik pada Jumat (19/11) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, yaitu tempat kediaman Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara," kata Ali di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Dari lokasi tersebut, kata Ali, ditemukan dan diamankan bukti berupa sejumlah uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait dengan kasus.

"Analisa lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik dan nantinya segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AW," ucap Ali.

Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan: "Menentang UU Tindak Pidana Korupsi!"

Sebelumnya, pada Kamis (18/11/2021) KPK telah mengumumkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara.

Kemudian, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU